Sabtu, 22 April 2017

Konservasi Untuk Wilayah Pesisir Yang Kritis

Arsip Cofa No. A 062
donasi dg belanja di Toko One

Wilayah Lingkungan Yang Peka

Perencanaan kerangka kerja untuk pengelolaan wilayah pesisir membutuhkan sistem klasifikasi dan evaluasi yang melingkupi wilayah lingkungan luas yang peka, atau daerah rawan, maupun wilayah sempit yang mempunyai nilai ekologis penting dan esensial bagi ekosistem sekitarnya, atau daerah vital. Konsep pengelolaan wilayah darat menjadi tiga daerah memungkinkan kita membuat rencana pengelolaan wilayah sesuai dengan kepekaan ekologisnya. Meskipun konsep ini sebenarnya sama, namun kita menggunakan istilah-istilah yang berbeda untuk ketiga kategori tadi. Secara umum mereka dapat dinyatakan sebagai preservasi (pemeliharaan atau pengawetan), konservasi (perlindungan) dan pemanfaatan.

Sebagai contoh, Florida Coastal Coordinating Council telah menetapkan batas-batas penggunaan wilayah pesisir sesuai dengan klasifikasinya : preservasi, tidak cocok untuk pembangunan; konservasi, boleh dilakukan pembangunan asal harus hati-hati dan terkendali, pengembangan (development), bisa dilakukan pembangunan besar-besaran. Ada enam faktor yang dipakai dalam memanfaatkan daerah-daerah yang dikategorikan di atas :
- Arti penting ekologis daerah tersebut dan teloransinya terhadap perubahan.
- Klasifikasi air dari badan air di sekitarnya.
- Kecocokan tanah daerah yang dimaksud.
- Kerentanan daerah terhadap banjir, di mana airnya berasal dari hujan maupun dari limpasan.
- Arti penting arkeologis dan historis daerah tersebut.
- Ciri-ciri lingkungan yang unik dan harus dilindungi.

Baca juga Program Pengelolaan Wilayah Pesisir

Sistem tersebut telah disempurnakan dan diadaptasi untuk Collier County, Florida, kemudian lahan diklasifikasikan menjadi preservasi, konservasi atau pengembangan sesuai dengan kategori berikut :

a. Daerah preservasi adalah daerah yang memberikan keuntungan yang tak ternilai harganya bagi masyarakat, seperti rekreasi, keindahan, nilai ekonomis, dan perlindungan terhadap banjir serta tidak toleran terhadap pembangunan. Ia merupakan daerah yang diusulkan untuk dipelihara agar tidak tersentuh oleh pembangunan serta dilindungi dari kerusakan. Daerah preservasi mencakup jalur air, mangrove dan rawa-rawa yang semuanya membentuk bagian kritis komunitas rawa pesisir.

b. Daerah pengembangan (development) adalah daerah yang , karena fisiografis, drainase, atau faktor lain, lebih cocok untuk pembangunan, dan daerah tersebut kurang penting bagi ekologis, rekreasi dan masyarakat. Lahan yang dapat dikembangkan langsung atau hanya diubah sedikit dapat digolongkan sebagai daerah pengembangan.

c. Daerah konservasi mencakup lahan selain di atas, yang bagian tepinya cocok untuk pembangunan dan memiliki arti ekologis penting tetapi tidak kritis. Daerah ini berfungsi sebagai penyangga antara daerah preservasi dan daerah pengembangan. Karena masalah banjir dan drainase, pembangunan di daerah konservasi ini umumnya sangat mahal, baik biaya awal maupun biaya perawatan selanjutnya. Pembangunan di daerah ini mempunyai resiko yang besar baik terhadap kehidupan maupun terhadap hasil pembangunan itu sendiri serta terus-menerus menelan biaya masyarakat dan biaya swasta untuk mengurangi, mencegah atau memperbaiki kerusakan akibat banjir.

Baca juga Kebijakan Wisata Bahari Dalam Kaitannya Dengan Manajemen Wilayah Pesisir

Konsep-konsep yang digambarkan ada contoh di atas dapat digabungkan dengan konsep daerah kritis dan daerah vital. Kesejajaran sistem-sistem ini ditunjukkan pada perbandingan berikut.

Daerah vital atau daerah preservasi : unsur-unsur ekosistem penting dan kritis serta bernilai tinggi hingga mereka dipelihara dari kerusakan, bebas dari segala bentuk pemanfaatan yang akan merubahnya, dan dilindungi dari tenaga luar yang merusak; biasanya termasuk dalam wilayah lingkungan yang rawan.

Daerah lingkungan rawan (areas of environmental concern) atau daerah konservasi : wilayah lingkungan rawan yang luas (seringkali terdiri dari satu atau lebih daerah vital), pengembangan atau pemanfaatan daerah ini harus dikendalikan dengan hati-hati untuk melindungi ekosistem ini.

Daerah pemanfaatan atau daerah pengembangan : daerah di mana aktivitas pemanfaatan dan pengembangannya tidak perlu terlalu hati-hati.

Ad (klik gambar untuk informasi lebih detil) :
Lampu Tidur Proyektor Star Master Bulan Bintang

Daerah Kritis

Daerah lingkungan rawan kritis (areas of critical concern) menentukan perencanaan klasifikasi di mana aktivitas manusia harus dikendalikan, namun tidak berarti harus dilarang, untuk melindungi lingkungan. Daerah yang lebih sempit dengan preservasi ketat - daerah vital – tegolong sebagai daerah rawan.

Konsep wilayah rawan kritis dikembangkan dalam studi perencanaan lahan di berbagai negara federal dan negara bagian selama bertahun-tahun. Meskipun konsep ini dilaksanakan dalam berbagai cara dan memberikan berbagai hasil, konsep dasar tetap sama – ada wilayah lingkungan kritis tertentu yang, karena sifat-sifat alamnya, memerlukan perhatian khusus dalam hal pengelolaannya. Kebanyakan sifat-sifat ini berkenaan dengan lingkungan, termasuk resiko alam, dan kadang-kadang mencakup pula nilai budaya (berhubungan dengan aktivitas manusia). Wiayah kritis semacam ini diidentifikasi sebagai wilayah yang bila dilakukan pembangunan tak terkendali bisa terkena dampak penting yang merusaknya. Jadi diperlukan pembatasan pemanfaatan dan pengendalian kegiatan.

Berikut adalah empat contoh penerapan konsep wilayah rawan kritis :

1. Florida Environmental Land and Water Management Act, 1972. “Wilayah rawan kritis” mencakup daerah yang memiliki, atau yang mempunyai dampak penting terhadap, sumberdaya lingkungan, historis, alam, atau arkeologis, atau daerah yang sangat dipengaruhi oleh fasilitas masyarakat utama dan sangat dipengaruhi oleh daerah yang akan dikembangkan secara besar-besaran.

2. California Coastal Zone Conservation Act, 1972. “Areas of special biological significance” (daerah yang mempunyai arti penting biologis khusus) diidentifikasi untuk tujuan perlindungan tanpa memperhatikan nilai ekonomi karena mereka mengandung komunitas biologis yang tak ternilai, meskipun nilainya tidak dapat dinyatakan dengan angka, sehingga tidak boleh terkena resiko perubahan lingkungan akibat aktivitas manusia.

3. U.S. Senate Hearing on Coastal Zone Management Act. “Areas of critical environmental concern” (daerah rawan kritis) mencakup daerah di mana pembangunan tak terkendali dapat (1) menyebabkan kerusakan yang tak dapat diperbaiki terhadap nilai historis, budaya, keindahan, sistem alam atau proses-proses alam, atau (2) sangat membahayakan kehidupan sebagai akibat kerusakan lingkungan.

Yang termasuk daerah pesisir adalah :
a. Paya-paya (marshland), rawa pesisir, dan daratan lain yang terendam oleh air pasang.
b. Pantai (beach) dan bukit pasir.
c. Estuaria, daratan pantai (shoreland) serta dataran banjir di sekitar sungai, danau, dan kali.
d. Ekosistem yang langka dan penting.

Baca juga Kebijakan Lingkungan Nasional dan Peran Masyarakat

4. Nort Carolina Coastal Zone Management Act, 1973. “Areas of particular public concern” (daerah khusus rawan masyarakat) bisa meliputi :
a. Paya-paya (marshland) dan perairan estuaria.
b. Daerah yang mempunyai pengaruh penting terhadap sumberdaya lingkungan, historis, atau alam baik secara regional maupun lebih luas lagi.
c. Daerah yang mempunyai ekosistem yang unik atau mudah rusak sehingga tidak sanggup bertahan terhadap pengaruh pembangunan yang tak terkendali.
d. Daerah semacam jalur air dan daratan yang dilalui air pasang atau perairan yang dapat dilayari, yang dikuasai oleh negara untuk dipelihara, dikonservasi atau dilindungi.
e. Daerah semacam dataran banjir, pantai, dan dataran bukit pasir di mana perubahan atau pembangunan tak terkendali bisa meningkatkan kerusakan akibat banjir dan erosi sehingga memaksa masyarakat mengeluarkan biaya yang besar untuk memperbaikinya.
f. Daerah yang sangat dipengaruhi oleh, atau memiliki pengaruh penting terhadap, adanya fasilitas masyarakat atau daerah lain di mana masyarakat menanam modalnya.

Pada Coastal Zone Management Act digunakan istilah “areas of particular concern” dengan maksud agar dapat melingkupi daerah yang membutuhkan pengelolaan khusus. Sebagai pedoman dasar bagi federal coastal zone programme maka faktor-faktor berikut dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan “areas of particular concern” yang dibutuhkan oleh Akta tersebut :
1. Habitat alam yang unik, langka, mudah rusak atau sangat rentan dengan ciri-ciri fisik, nilai sejarah dan budaya serta keindahan yang penting dan tinggi.
2. Daerah dengan produktivitas alam tinggi atau habitat yang penting bagi sumber daya mahluk hidup seperti ikan, binatang liar dan berbagai komponen jaring-jaring makanan agar dapat hidup sebagai mana mestinya.
3. Daerah rekreasi penting yang potensinya sudah atau belum dimanfaatkan.
4. Daerah di mana pembangunan dan pengadaan fasilitas tegantung pada pemanfaatan, atau harus dilakukan di dekat, perairan pesisir.
5. Daerah yang secara geologis atau topografis unik dan penting bagi pengembangan industri atau perdagangan.
6. Daerah pemusatan penduduk kota di mana pemanfaatan garis pantai dan penggunaan air dilakukan dengan bersaing ketat.
7. Daerah beresiko tinggi bila dikembangkan, karena hujan badai, tanah longsor, erosi, pengendapan, dll.

Baca juga Dampak Tambak Terhadap Kerusakan Hutan Bakau

Daerah-daerah yang ditunjuk sebagai daerah rawan disusun menjadi daftar untuk dipreservasi atau diperbaharui untuk tujuan konservasi, rekreasi, ekologis, keamanan atau keindahan. Di sini tidak tampak maksud untuk membedakan antara daerah yang vital dan daerah rawan pada program federal di atas. Pembedaan semacam ini sebenarnya perlu agar tujuan lebih spesifik dan pengelolaan lebih fleksibel. Jadi daerah rawan pada program manajemen pesisir federal harus diartikan sebagai daerah kritis dalam pengertian umum. Istilah darah vital seharusnya digunakan untuk daerah yang secara ekologis sangat penting.

Daerah kritis berhubungan dengan fungsi ekosistem pesisir yang meliputi (1) semua jalur drainase di seluruh daerah aliran sungai pesisir, (2) semua dataran banjir dan front pantai, dan (3) semua daerah pesisir estuaria, yang membentang dari saltfront (front garam; salinitas 0,5 ppt) ke arah laut hingga samudra luas di mana pengaruh estuaria masih terasa.

Sistem perairan daratan pantai (danau, kolam, rawa, teluk, dll) merupakan daerah kritis karena daerah aliran sungai pesisir yang melintasinya mempunyai pengaruh besar terhadap ekosistem perairan pesisir. Jalur drainase mencakup semua kolam, danau, teluk, rawa dan unsur sistem perairan daratan pantai lain yang menampung, memurnikan, atau menyalurkan air dari daerah aliran sungai pesisir ke basin air pesisir. Untuk tujuan manajemen mungkin berguna untuk menentukan semua bagian daerah aliran sungai pesisir yang paling kritis (yaitu yang memiliki tingkat erosi tinggi, berpengaruh besar terhadap drainase, dll) sebagai daerah kritis yang harus diberi perhatian khusus untuk melindungi kualitas, volume dan kecepatan arus air yang mengalir dari daratan pesisir ke basin air pesisir.

REFERENSI :
ARTIKEL TERKAIT

loading...

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda